PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP
PPh 22 sebesar 3% bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
2. Pajak Pembelian Emas
Sementara itu, pembelian emas dikenakan tarif:
0,45% untuk pembeli dengan NPWP
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan.
Penguatan harga emas hari ini menunjukkan bahwa minat investor terhadap logam mulia terus meningkat, terutama di tengah gejolak ekonomi global dan tren kenaikan harga emas internasional.
Investor ritel juga disebut semakin aktif membeli pecahan kecil sebagai bentuk diversifikasi investasi jangka panjang.
Dengan tren penguatan yang masih berlanjut, para analis memperkirakan harga emas domestik berpotensi tetap berada di level tinggi hingga akhir tahun, meski pergerakannya tetap bergantung pada dinamika ekonomi global dan kebijakan moneter dunia.