LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM – Ricky Andrean (20), warga asal Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, tega melakukan tindakan kekerasan terhadap kakaknya sendiri Rinche Andrean (23), warga yang sama.
Akibat aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh adiknya sendiri, korban mengalami luka lebam di tangan dan juga kaki.
Tidak terima atas KDRT fisik dan juga verbal yang dilakukan sang adik, korban memilih menyelesaikan masalah ini secara hukum dengan melaporkan kasusnya ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
BACA JUGA:Korban Tenggelam Diduga Dikeroyok Ditemukan
BACA JUGA:Curi Uang Rp100 Juta, Ayah Bersama Anak Dibekuk
Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Herwan Oktariansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah menjelaskan, tindakan KDRT yang dilakukan adik kepada kakaknya itu terjadi kediaman mereka di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Selasa 4 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan KDRT tersebut dilakukan tersangka ketika korban yang dari bepergian baru saja pulang dan tiba di rumah mereka.
Saat korban masuk rumah, tanpa sebab jelas tersangka yang sendirian di rumah langsung marah sambil berteriak, “Ngapo baru balek!” (Kenapa baru pulang!).
BACA JUGA:Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu
BACA JUGA:Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu
Korban sudah tahu sifat adiknya yang tempramen lebih memilih diam dari pada meladeni sikap arogan sang adik.
Rupanya sikap diam korban itu justru membuat tersangka semakin emosi. Tersangka spontan melempar telepon genggam (HP) ke arah korban hingga mengenai lengan. Tak berhenti di situ, tersangka juga melempar kursi plastik yang mengenai kaki korban.
"Korban memilih menyelesaikan KDRT yang diterimanya secara hukum dengan melaporkan ke Polsek," terangnya.
BACA JUGA:Curi 60 Tandan Sawit, Warga Ujan Mas Dibekuk
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap Ricky Andrean di Jalan SMB II, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Namun, penangkapan tersangka ini justru mengungkap fakta lain.
BACA JUGA:Dua Pengedar Serbuk Setan Diciduk Polisi
BACA JUGA:Tega! Anak di Lubuklinggau Tusuk Ayah Kandung Berkali-kali, Ini Motifnya
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus tisu galon merek Nero di sepeda motor tersangka.
Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Selatan II untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat penangkapan, kami juga menemukan barang bukti sabu, sehingga kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut,” Kapolsek.
Dengan barang bukti sabu tersebut tersangka tidak saja dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tetapi tidak menutup kemungkin kasusnya bakal berkembang ke UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan juga akan diperiksa terkait dugaan kepemilikan narkoba," pungkas Kapolsek.