BACA JUGA:REAL COUNT KPU : Prabowo-Gibran Unggul Sementara, Total Suara Masuk Mencapai 41,02 Persen
Kedua calon Senator ini juga akan ditempatkan di kursi DPD RI, sebuah posisi yang membawa tanggung jawab besar dalam mewakili suara rakyat di lembaga legislatif.
Namun, pertanyaan yang muncul kemudian adalah berapa gaji yang akan diterima oleh Komeng dan Iva ketika mereka duduk di kursi DPD RI?
Untuk diketahui, gaji pokok Ketua DPD adalah sebesar Rp5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua dan anggota DPD masing-masing berjumlah Rp4,62 juta dan Rp4,20 juta.
BACA JUGA:REAL COUNT KPU : Sementara PDI Perjuangan Unggul Perolehan Suara, Dipepet Partai Golkar !
BACA JUGA:Anggota KPU Muratara Diserang Massa : Tuntutan Solusi Terkait Isu Kecurangan Pemilu !
Tunjangan lain yang akan diterima oleh anggota DPD RI antara lain tunjangan istri/suami sebesar Rp420 ribu, tunjangan anak (maksimal dua) sebesar Rp168 ribu, tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta per bulan, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp198 ribu, dan uang sidang/paket sebesar Rp2 juta.
Selain itu, terdapat tunjangan lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.
Tidak hanya itu, biaya perjalanan juga menjadi bagian dari tunjangan anggota DPD RI. Uang harian untuk daerah tingkat I mencapai Rp5 juta per hari.
Sementara untuk daerah tingkat II sebesar Rp4 juta per hari. Uang representasi untuk daerah tingkat I adalah Rp4 juta per hari, dan untuk tingkat II adalah Rp3 juta per hari.
Dengan perolehan suara tertinggi dan tunjangan yang cukup besar, Komeng dan Iva tidak hanya memiliki tanggung jawab besar dalam mewakili suara rakyat, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pengawasan di negara ini.
Semoga keberhasilan mereka menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif dalam proses demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran. ***