PLN UIP Sumbagsel Terima Penghargaan Kepatuhan Pajak dari Bapenda OKUT

Kamis 30 Oct 2025 - 19:21 WIB
Reporter : Septi
Editor : Diansyah

OKU TIMUR — PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel menerima penghargaan atas kepatuhan dan ketertiban dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2024 di Kabupaten OKU Timur.

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Kantor Bapenda OKU Timur pada Rabu (13/08).

Diserahkan kepada PLN UIP Sumbagsel diwakili oleh Candra Putra Kiswara, Asman Perizinan, Keuangan, Pertanahan dan Umum UPP Sumbagsel 1 oleh Kepala Seksi (KASI) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda OKU Timur, Krisdianto.

BACA JUGA:PLN Berhasil Operasikan SKLT dan SKTT 150 kV Sumatera – Bangka Line

BACA JUGA:Pemda PALI Dukung Penuh Pembangunan Tol Listrik 500 kV Sumatera

KASI PBB dan BPHTB Bapenda OKU Timur, Krisdianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran PBB-P2 oleh PLN UIP Sumbagsel.

Yakni untuk objek pajak berupa aset ketenagalistrikan di wilayah tersebut seperti gardu induk dan fasilitas penunjang lainnya.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kelancaran pembayaran pajak oleh PLN di wilayah OKU Timur. Semoga ke depan, komitmen ini terus terjaga dan semakin baik sehingga dapat mendukung pendapatan asli daerah untuk pembangunan yang semakin merata,” ujar Krisdianto.

BACA JUGA:Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

BACA JUGA:PLN Akselerasi Pengembangan Panas Bumi di Bengkulu

Dalam kesempatan terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Zaky Adikta menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pajak daerah merupakan bagian penting dari penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan PLN.

“PT PLN (Persero) akan selalu turut andil memberikan sumbangsih untuk pembangunan daerah. Salah satu bentuk sumbangsih tersebut adalah dengan selalu taat membayar pajak PBB-P2 yang dikenakan kepada aset-aset ketenagalistrikan yang berada di Kabupaten OKU Timur. Hal ini selaras dengan yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tutur Zaky.

Zaky menjelaskan, terdapat beberapa aset ketenagalistrikan PLN yang menjadi objek PBB-P2 di Kabupaten OKU Timur. Salah satunya adalah GITET 275 kV Gumawang yang berada di Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur dengan total luas sekitar 6,3 hektare.

BACA JUGA:PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid

BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Raih Silver

Kategori :