"Dengan diraihnya predikat "Informatif" Bawaslu Kabupaten Muara Enim menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi, bahwa pihaknya patut bersyukur dan bangga atas pencapaian tersebut, sebab hal ini merupakan bukti nyata hasil kerja keras bersama dalam upaya meningkatkan pelayanan terkait keterbukaan informasi dan dokumentasi publik sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah, cepat dan akurat.
"Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus bisa melaksanakan seluruh tugas dengan maksimal meski dalam keterbatasan anggaran seperti saat ini," ujarnya.