Unggul Real Count KPU : Akankah Sumsel Diwakili 4 Srikandi Ini?

Sabtu 17 Feb 2024 - 16:24 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Bentuk konkret dukungan rakyat terhadap DPD agar dapat membawa perubahan di parlemen dapat dilihat dari hasil survei dari berbagai lembaga yang menunjukkan keinginan kuat dari rakyat agar kewenangan dan fungsi DPD diperkuat bahkan disetarakan dengan kekuasaan DPR.

Semua pihak sepakat bahwa salah satu kendala bagi DPD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat adalah minimnya kekuasaan yang dimiliki.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count Pilpres 2024 !

BACA JUGA:Hitung Cepat Tunjukkan Pilpres 2024 Berpotensi Satu Putaran

Dari tiga fungsi yang dimiliki yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, semuanya bersifat saran dan tidak mengikat.

Tidak heran, sejak awal hal yang terus diperjuangkan oleh DPD adalah penguatan atas peran dan fungsinya.

Beberapa cara telah dilakukan seperti mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mencari dukungan rakyat untuk melakukan amandemen lanjutan terhadap UUD 1945.

Harapan rakyat ini tentu bukan sesuatu yang mengada-ada mengingat secara teori dan praktik, sistem parlemen bikameran di mana di dalamnya ada dua lembaga (DPR dan DPD), membuktikan kualitas hasil keputusannya lebih baik ketimbang parlemen satu kamar (unicameral).

Karena pengawasan terhadap pengambilan keputusan dilakukan secara berlapis (double check).

Penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di DPD harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa mengupayakan agar orang-orang yang duduk di DPD adalah benar-benar orang yang tepat dan memiliki komitmen dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat sebelum memberikan penguatan terhadap fungsi dan peran DPD adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar. 

Karena pada akhirnya yang menentukan baik tidaknya sebuah kewenangan akan sangat ditentukan oleh siapa pemegang kewenangan tersebut.

Oleh karenanya, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan persyaratan untuk menjadi anggota DPD penting dilakukan.

Guna melakukan kontrol terhadap DPD agar tetap digaris perjuangan yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat utamanya daerah. 

Maka ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, syarat untuk menjadi anggota DPD tidak boleh hanya bersifat administratif tetapi harus juga memuat syarat substantif seperti mutu keilmuan, pengalaman kepemimpinan, dll.

Kedua, DPD harus dibebaskan dari kepentingan parpol. Ketiga, harus ada mekanisme recall.

Selama ini hanya anggota DPR yang bisa direcall sementara anggota DPD tidak.

Kategori :