PPh tersebut otomatis dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 13 Oktober 2025: Merangkak Naik Rp6.000 Jadi Rp2,305 Juta per Gram !
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (24 Oktober 2025)
0,5 gram: Rp1.227.000
1 gram: Rp2.354.000
2 gram: Rp4.648.000
3 gram: Rp6.947.000
5 gram: Rp11.545.000
10 gram: Rp23.035.000
25 gram: Rp57.462.000
50 gram: Rp114.845.000
100 gram: Rp229.612.000
250 gram: Rp573.765.000
Kategori :