Akhirnya Nenek Ernaini Dibebaskan dari Tuduhan Pemalsuan Akta Nikah

Jumat 03 Oct 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Roni
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Sebuah kisah penuh haru sekaligus menjadi sorotan publik terjadi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Majelis hakim memutus bebas murni Ernaini (70), seorang nenek yang dituduh melakukan pemalsuan surat berupa duplikat akta nikah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 105/pid.B/2025/PN PKB yang digelar Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin dan Harnojoyo Ditahan !

BACA JUGA:Disenggol Kereta Api, IRT Patah Tangan

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, dengan dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, Ernaini dibebaskan secara murni dari segala tuduhan.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Temukan 22 Paket Sabu di Kontrakan Pelaku

BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Jadi Korban Penikaman, Diduga Dipicu Masalah Anak

“Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni,” tegas Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, Ernaini dipastikan tidak hanya bebas dari hukuman pidana, tetapi juga terbebas dari segala stigma hukum yang selama ini melekat padanya.

Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ernaini telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, khususnya dokumen duplikat akta nikah.

BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil: Begini Modusnya !

BACA JUGA:Dalam 1 Hari 3 Pengedar Narkoba diamankan dilokasi Berbeda

Kategori :