LUBUKLINGGAU - Sebanyak 150 tenaga honorer, baik medis maupun non medis, yang telah bertahun-tahun bahkan belasan tahun berdinas di Rumah Sakit (RS) Dr. Sobirin, merasa gelisah.
Mereka mendapati kabar bahwa mereka akan segera di-PHK oleh pihak RS.
Hal ini diduga sebagai dampak dari kebijakan Bupati Musi Rawas (Mura) yang memerintahkan seluruh pegawai RS Dr. Sobirin yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera pindah ke RS Pangeran M. Amin di Muara Beliti.
BACA JUGA:OKI Jadikan Kenduri Konten Kreator Jaga Optimistis di Ruang Gigital
BACA JUGA:30 Pelaku TR dan 7 Unit Alat Berat Diamankan
RS tersebut baru-baru ini selesai dibangun dan diresmikan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru.
Kebijakan ini menjadi perhatian khusus karena para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di RS Dr. Sobirin tidak diikutsertakan dalam perpindahan ini.
Sebaliknya, mereka diberitahu bahwa mereka akan di-PHK dan hanya dapat bekerja hingga akhir November 2023.
BACA JUGA:Pemkab Muba Manfaatkan Aplikasi Pentas Jaksa Jaga Dana Desa
BACA JUGA: Hani S Rustam Ajak Pemuda Memiliki Visi Misi Masa Depan pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95
Penyebab utama dari keputusan ini adalah karena RS Dr. Sobirin belum memiliki peralatan medis yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai akibatnya, para pegawai hanya hadir untuk absen dan menunggu waktu pulang.
Dugaan juga muncul bahwa RS ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Harga Beras di OKU Termurah Tembus Rp14 Ribu
BACA JUGA:HAR Ajak Pemuda Kolaborasi Hadapi Persoalan Bangsa