Barang bukti tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara yang selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Muba menegaskan, pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,
BACA JUGA:Motif Cemburu, Pria Bakar Rumah di Cakung: Istri Luka Bakar, Mertua Alami Memar !
BACA JUGA:Truk Tabrak Pelajar hingga Tewas di Jalinteng Ogan Ilir, Sopir Kabur
Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman,
Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan keterlibatan lebih dari satu orang.
Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Kasi Humas Iptu S Hutahaean menegaskan bahwa Polres Muba berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan.
Pihaknya akan melengkapi seluruh berkas perkara, menyita barang bukti tambahan bila diperlukan, serta memastikan korban mendapat perlindungan hukum.
“Polres Muba tidak akan main-main dalam kasus ini. Proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus penganiayaan terhadap dokter RSUD Sekayu ini sempat viral di media sosial, menimbulkan kecaman luas dari masyarakat, khususnya tenaga kesehatan.
Publik menilai tindakan kekerasan terhadap tenaga medis tidak dapat ditolerir, apalagi dilakukan di lingkungan pelayanan kesehatan yang seharusnya aman.
Penetapan dua tersangka ini diharapkan menjadi titik terang bagi proses hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.