KORANPALPOS.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menghentikan suplai BBM Biosolar ke SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena menjadi tempat "Pengecor".
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusmianto Wahyudi di Baturaja, Minggu (14/9) menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik produk Pertalite maupun Biosolar kepada masyarakat sesuai peruntukannya mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Kami merespon laporan dari masyarakat tentang adanya SPBU di Kabupaten OKU yang menjadi tempat pengecor BBM Biosolar," katanya.
BACA JUGA:Jabatan Kasat Reskrim dan Kabag Log Diganti
BACA JUGA:PTPN I Bangga, Putri Karyawan Jadi Duta Bahasa Nasional
Dia menegaskan, Pertamina Patra Niaga secara tegas memberikan sanksi kepada SPBU dengan menghentikan pasokan BBM Biosolar yang diberikan kepada SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten OKU.
Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Menurutnya, sejauh ini Pertamina telah menerapkan pencatatan setiap transaksi Pertalite dan Biosolar menggunakan QR Code yang sudah terdaftar dan terverifikasi di website subsiditepat.mypertaina.id, baik untuk konsumen kendaraan maupun non-kendaraan.
BACA JUGA:Nelayan Asal Padang Bulan OKI Tenggelam di Sungai Lebak Lebus, Kini Telah Ditemukan!
BACA JUGA:Pemohon Membludak, Sabtu dan Minggu Layanan SKCK di Polres Lubuklinggau Tetap BukaSetiap lembaga penyalur atau SPBU wajib melakukan verifikasi konsumen yang bertransaksi Pertalite dan Biosolar dengan mencocokkan QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
“Bagi konsumen yang ketahuan menyalahgunakan QR Code yang sudah terdaftar, maka akan dilakukan pemblokiran di sistem Pertamina sehingga tidak dapat digunakan lagi," tegasnya.
Ia menegaskan apabila terdapat penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, maka Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi, baik kepada konsumen maupun oknum petugas hingga lembaga penyalur SPBU.
"Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dan pelanggaran di lapangan dapat disampaikan melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Pertamina Call Center 135 atau melaporkannya secara langsung kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.