Kemenkeu Siapkan Skema Suntikan Rp200 Triliun ke Bank, Mirip Pembiayaan Kopdes

Kamis 11 Sep 2025 - 18:11 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan skema penempatan dana pemerintah hingga Rp200 triliun ke sektor perbankan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pola yang akan digunakan mirip dengan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menempatkan dana Rp16 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung program Kopdes Merah Putih.

BACA JUGA:Indonesia Butuh Menko Polkam Kuat dan Menenangkan

BACA JUGA:Golkar Sambut Positif Reshuffle Kabinet Prabowo

Rencananya, pada 2026 alokasi ini akan bertambah Rp67 triliun sehingga total dukungan mencapai Rp83 triliun.

“Jadi nanti tata kelolanya akan mirip. Intinya, kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian agar bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan sektor riil,” ujar Febrio usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9).

Menurutnya, dana Rp200 triliun tersebut berpotensi bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang kini masih ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA:Ingatkan Menteri Baru Hasil Reshuffle: Hindari Pernyataan Kontroversial

BACA JUGA:Gibran dan Titiek Panen Lobster Siap Ekspor di Batam

Meski begitu, aturan tata kelola dan regulasi sebagai payung hukum kebijakan masih dalam tahap penyusunan.

“Kita masih punya likuiditas yang bisa disalurkan ke perbankan. Nantinya bisa digunakan untuk program-program kebijakan fiskal inovatif yang mendorong pertumbuhan. Sekarang peraturannya sedang kita siapkan,” kata Febrio.

Ia juga menegaskan agar penempatan dana ini tidak disalahgunakan oleh perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

BACA JUGA:Ancelotti Tetap Puji Permainan Brasil Meski Tumbang dari Bolivia

BACA JUGA:RUU PPRT, Amanat Konstitusi untuk Keadilan Sosial

Kategori :