Pembelian Emas Batangan:
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
Bagi non-NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen.
Antam akan memberikan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi atas transaksi tersebut.
Fluktuasi harga emas Antam biasanya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), serta faktor global seperti kebijakan suku bunga bank sentral, ketidakpastian geopolitik, hingga permintaan pasar.
Bagi investor, penurunan harga emas hari ini bisa menjadi momentum untuk menambah portofolio investasi, terutama bagi mereka yang berorientasi jangka panjang.
Sementara bagi penjual, keputusan untuk melepas emas bisa dipertimbangkan dengan melihat potensi pergerakan harga ke depan.