3 gram: Rp6.107.000
5 gram: Rp10.145.000
10 gram: Rp20.235.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2025: Naik Rp3.000, Kini Tembus Rp1,932 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2025: Turun Rp4.000, Kini Rp1,929 Juta per Gram !
25 gram: Rp50.462.000
50 gram: Rp100.845.000
100 gram: Rp201.612.000
250 gram: Rp503.765.000
500 gram: Rp1.007.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.014.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak atas transaksi emas batangan:
Penjualan Kembali (Buyback):
Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi yakni 3 persen.
PPh tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.