Serikat Ojol Desak Perpres Perlindungan, DPR Pastikan Prabowo Segera Teken

Selasa 09 Sep 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

"Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami," kata dia.

Sementara itu, Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi. Dia memastikan DPR menyerap aspirasi dari sejumlah serikat itu dan akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

"Saya kebetulan ini bahwa baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres)," kata Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa DPR RI akan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pelindungan pekerja transportasi daring termasuk ojek online, yang didalamnya mengatur agar para pekerja tersebut bisa mendapatkan hak atas jaminan sosial.

Menurut dia, pemerintah pun sejauh ini sudah menunjukkan komitmennya terkait kesejahteraan terhadap pekerja transportasi daring, dengan memperjuangkan bonus hari raya pada momen lebaran lalu.

"Kan yang paling minimal saja misalnya meng-cover yang paling minimal, itu kan soal kecelakaan dan kematian," kata Saan saat menerima audiensi sejumlah serikat pekerja transportasi daring di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (09/09/2025).

Dia menilai bahwa upaya dan komitmen untuk kesejahteraan bagi ojol tidak akan terlalu berat jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa berkolaborasi.

Adapun premi yang perlu dibayarkan setiap bulannya untuk jaminan sosial bagi ojol itu sebesar Rp16.800 saja.

"Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan para pekerja online ini kesejahteraannya menjadi lebih baik sehingga kehidupan masa depan jaminan untuk anak dan sebagainya sekolah itu menjadi lebih baik," katanya.

Menurut dia, negara-negara tetangga pun sudah mempunyai undang-undang terkait kesejahteraan pekerja transportasi daring, di antaranya Singapura dan Malaysia.

Saat ini, kata dia, Komisi V DPR RI yang membidangi urusan transportasi tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nantinya soal kesejahteraan ojol bisa saja dimuat dalam UU tersebut atau membuat UU yang tersendiri.

"Akan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga bapak ibu serikat pekerja pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memandai untuk memberikan jaminan dan kepastian," katanya.

Di sisi lain, masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, petani, nelayan, pedagang asongan, bahkan pemulung dan pekerja informal lainnya akan segera mendapatkan perlindungan melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan proses implementasi program perlindungan itu telah dimulai dengan pendataan pekerja informal sejak tanggal 1 September 2025.

"Kita sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pendataan dimulai awal September (2025) untuk ojek, ojol, sopir truk, petani, nelayan, tukang kuli, pemulung, pedagang asongan, semua," ujar Dedi di Bandung, Senin (08/09/2025).

Kategori :