Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Senin 08 Sep 2025 - 16:05 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

Dan kasus ini, kata dia, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Lanjutnya, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

"Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tutupnya.

Kategori :