Dan kasus ini, kata dia, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Lanjutnya, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.
"Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tutupnya.
Tags : #satuan reserse narkoba polres muara enim
#polres muara enim berantas narkoba
#pengedar sabu muara enim
#penangkapan narkoba sumsel
#pemberantasan narkoba sumsel
#noval junai dan yan karyawan
#kasus narkotika 2025
#jaringan peredaran sabu
#hukum narkotika indonesia
#barang bukti sabu 3
#95 gram
Kategori :
Terkait
Senin 08 Sep 2025 - 16:05 WIB
Dua Pengedar Sabu Dibekuk
Selasa 02 Sep 2025 - 16:23 WIB
Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Polisi Amankan Empat Pengedar dan108 Butir Ineks Diamankan
Rabu 13 Aug 2025 - 17:03 WIB
Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk
Terpopuler
Selasa 09 Sep 2025 - 21:50 WIB
Tinggal Tunggu SK, Akbid Agung Husada Bakal Bergabung dengan Uniski
Rabu 10 Sep 2025 - 16:06 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, 10 September 2025: Turun Rp12.000, Jadi Rp2,074 Juta per Gram !
Rabu 10 Sep 2025 - 16:38 WIB
Cegah Sembelit dan Membersihkan Usus dengan Daun Gedi
Rabu 10 Sep 2025 - 16:26 WIB
Tiga Hari Menghilang, Nenek Nurasia Ditemukan Meninggal di Air Lebak
Rabu 10 Sep 2025 - 16:08 WIB
Edison dan Sumarni Ngantor di Desa, Sumbang 1 Ekor Kerbau dan Serahkan Mobil Operasional Desa
Rabu 10 Sep 2025 - 15:11 WIB
iPhone 17 Pro dan Pro Max Resmi Dirilis: Desain Baru, Kamera Tetap Gahar, Baterai Lebih Awet !
Terkini
Rabu 10 Sep 2025 - 21:38 WIB
APP Group Luncurkan Platform Keberlanjutan Baru Regenesis’Komitmen Tahunan Sebesar US$30 Juta
Rabu 10 Sep 2025 - 21:32 WIB
Dinkes Sumsel Tunggu Hasil Lab Penyebab Keracunan MBG di OKI
Rabu 10 Sep 2025 - 21:22 WIB
Altet dan Pelatih Berprestasi di Kabupaten OKI Terima Penghargaan Pada Momen Haornas
Rabu 10 Sep 2025 - 21:22 WIB
Xpender Ditabrak Kereta Api 1 Orang Meninggal Dunia
Rabu 10 Sep 2025 - 21:14 WIB
Identitas Jasad Pria Mengapung di Sungai Ogan Terungkap, Diduga ODGJ
Rabu 10 Sep 2025 - 21:14 WIB
Waspadai Nyeri Dada saat Berlari, Jangan Abaikan Sinyal Tubuh
Rabu 10 Sep 2025 - 21:06 WIB
Program Keluarga Maju Segera Terealisasi, DPRD Muba Dukung Penuh asalkan Tepat Sasaran
Rabu 10 Sep 2025 - 21:03 WIB
Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Rabu 10 Sep 2025 - 21:00 WIB
Tantang Honda hingga Gesits, Suzuki e-Access Siap Ramaikan Pasar Motor Listrik di Asia
Rabu 10 Sep 2025 - 20:58 WIB