Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Senin 08 Sep 2025 - 16:05 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM – Kinerja Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim patut diapresiasi dalam keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Buktinya, dua pengedar narkotika jenis sabu yakni Noval Junai (38) dan Yan Karyawan (54), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, dibekuk, Kamis 4 September 2025 pukul 06.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kscamatan Gunung Megang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta ciri-ciri pelaku.

BACA JUGA:Curi 120 TBS Sawit, Satu Pelaku Dibekuk

BACA JUGA: ‎DPO Curas OKUT Diringkus di OKI

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,95 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 3 plastik klip bening tambahan, 1 wadah permen plastik dibalut lakban hitam, 1 dompet kecil warna hitam, 1 unit HP Vivo Y03T warna biru beserta simcard dan 1 unit HP Oppo A3X.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba Iptu A Yurico SE MSi menyampaikan, kedua pelaku kini berstatus sebagai pengedar narkoba.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tebing Gerinting Utara, Barang Bukti Diamankan

BACA JUGA:Ratusan Warga Pematang Panggang OKI Minta Pengadilan Bebaskan Kadesnya yang Tersandung Kasus Ijazah Palsu

Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

"Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel," tegas Iptu A Yurico, Senin 8 September 2025.

Adapun langkah hukum yang telah dilakukan yakni penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tersangka.

BACA JUGA:ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi

BACA JUGA:Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

Kategori :