Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

Senin 08 Sep 2025 - 13:06 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Alias Suganda.

Kategori :