Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

Senin 08 Sep 2025 - 13:06 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Usai dilakukan pengecekan, korban menyimpulkan bahwa barang tersebut diambil dengan sengaja dan diduga kuat dilakukan oleh orang yang sudah mengetahui kondisi sekitar perusahaan.

Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 4,5 juta.

Meski secara nominal tidak terlalu besar, namun aksi pencurian tersebut jelas menimbulkan kerugian materiil maupun nonmateri, termasuk gangguan terhadap operasional perusahaan.

Mendapat laporan resmi dari pihak perusahaan, Tim Opsnal Singo Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Selama kurang lebih tiga bulan, polisi berusaha melacak identitas pelaku dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Okta Rio alias Kiok.

Dari hasil intelijen, diketahui bahwa pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Namun kesabaran tim opsnal berbuah hasil.

Pada Minggu siang, 7 September 2025, polisi mendapatkan informasi valid bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Lingkar.

Tidak ingin kehilangan momentum, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH dan Kanit Pidum Aipda Devi Hendra SH langsung bergerak ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, tim mendapati pelaku sedang makan siang di Rumah Makan Ari. Tanpa menimbulkan keributan, polisi segera melakukan penangkapan.

“Pelaku berinisial OR alias K berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang makan di sebuah rumah makan,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian. Barang bukti 279 biji bata ringan yang sebelumnya sempat digondol pelaku.

Dalam pemeriksaan, Okta Rio alias Kiok mengakui perbuatannya.

Namun, ia juga menyebut bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial AG. Sayangnya, AG hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri bersama seorang rekannya berinisial AG yang kini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Alias Suganda seraya mengatakan atas perbuatannya, Okta Rio alias Kiok dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :