Pengamat : Gibran Jadi Kartu Truf Prabowo Raup Suara Milenial-gen Z

Minggu 29 Oct 2023 - 10:49 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Menurut Hari Fitrianto, peran utama Gibran adalah untuk mengurangi kesenjangan ini. Kehadirannya membantu Prabowo untuk lebih dekat dengan isu-isu yang tengah berkembang di kalangan pemuda.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang tren dan kebutuhan pemuda, Gibran dapat menjadi perantara yang kuat antara Prabowo dan pemilih muda.

Generasi milenial dan Z adalah segmen pemilih yang sangat penting dalam Pilpres 2024.

Mereka adalah kelompok pemilih terbesar dengan jumlah mencapai 56,45 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 204.807.222 pemilih.

Rinciannya adalah 68.822.389 pemilih milenial atau 33,60 persen dan 46.800.161 pemilih dari generasi Z, atau sekitar 22,85 persen.

Dalam konteks politik, ini adalah pangsa pemilih yang tidak dapat diabaikan. Keputusan pemilih muda dapat memiliki dampak besar pada hasil Pilpres.

Oleh karena itu, pasangan calon yang dapat memenangkan hati generasi ini memiliki peluang besar untuk meraih kemenangan.

Meskipun peluang untuk mendapatkan dukungan pemilih muda terbuka lebar bagi pasangan Prabowo-Gibran, Gibran harus tetap bekerja keras untuk memenangkan hati pemilih muda.

Dia harus membangun citra yang kuat sebagai sosok yang mampu mewakili generasi milenial dan Z.

Menurut Hari Fitrianto, Gibran perlu meyakinkan generasi muda bahwa dia adalah suara mereka di panggung politik.

Dia harus memahami dan merespons isu-isu yang penting bagi mereka. Selain itu, dia harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan generasi ini, yang seringkali memiliki cara pandang dan gaya komunikasi yang berbeda.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membuka masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Proses pendaftaran ini adalah langkah awal dalam perjalanan politik menuju Pilpres.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebanyak minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau meraih 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kategori :