10 gram : Rp19.295.000
25 gram : Rp48.112.000
50 gram : Rp96.145.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025: Naik Tipis Rp2.000 Menjadi Rp1,916 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 20 Agustus 2025: Turun Rp7.000, Kini Rp1.890.000 per Gram !
100 gram : Rp192.212.000
250 gram : Rp480.265.000
500 gram : Rp960.320.000
1.000 gram (1 kg) : Rp1.920.600.000
Harga emas Antam ini berlaku di butik-butik resmi Logam Mulia di seluruh Indonesia dan dapat berbeda di masing-masing lokasi penjualan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas batangan:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Untuk penjualan kembali (buyback):
Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.