KORANPALPOS.COM - Sepanjang Januari-Agustus 2025 terdapat 7 kasus yang diselesaikan diluar pengadilan atau melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Ketujuh kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan dengan kerugian dikisaran angka Rp2 juta atau dibawah Rp5 juta dan ancaman dibawah 5 tahun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwarno, didampingi Kasi Intel Armein Ramdani, di Aula Kejari, pada Kamis 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:Massa Minta Non Aktifkan Kades Padang Bindu
Menurut Suwarno, sebelum RJ tersebut disetujui tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
Selain itu ada kompensasi yang harus dikeluarkan pelaku kepada korban.
"Dalam kasus pencurian ringan, pelaku harus mengganti nilai kerugian dari barang yang dicuri, misalnya barang yang dicuri seharga Rp2juta maka pelaku harus mengembalikan/ menggantikan senilai barang tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Dorong Produk Hukum Ramah Investor
BACA JUGA:Ditreskrimsus Sita1 Unit Excavator di Lokasi Tambang Ilegal
Begitupun dalam kasus penganiayaan ringan, pelaku harus mengobati dan memulihkan korban seperti semula terlebih dahulu.
"Jika semua syarat perdamaian dan adminitrasi semuanya sudah terpenuhi barulah bisa RJ tersebut dipenuhi," tegas mantan Kajari Bangka Belitung ini.
Suwarno menegaskan, RJ merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI yang bertujuan agar tidak semua perkara berakhir di meja hijau.
BACA JUGA:Dukung Pengelolaan 71 Titik Sumur Minyak Tua
BACA JUGA:Kinerja Satreskrim Polres Muratara Disoal, Ini Penyebabnya