Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas

Kamis 28 Aug 2025 - 10:35 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat. Peran serta warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tambah Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka akan dikirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sedangkan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

“Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan kita semua, termasuk generasi penerus bangsa,” pungkas Surya.

Kategori :