KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Palembang – Kayu Agung, tepatnya di Dusun I, Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Siswi SMA di OKU Tewas Kecelakaan
BACA JUGA:Polres Banyuasin Ringkus 10 Pelaku Judi Sabung Ayam, Barang Bukti Diamankan Lengkap
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial A (43) dan S (53), warga Desa Pinang Mas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto 6,26 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu potong celana panjang merk Jean Money warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Surya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan maraknya peredaran sabu di Desa Pinang Mas.
BACA JUGA:Hati-Hati! Pura-Pura Tanya Alamat, Begal Rampas Motor dan Korban Dibuang ke Rawa
BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pelaku Curat di Patih Galung Ditangkap Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba oleh seseorang berinisial S.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.25 WIB anggota berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di lokasi,” ujar Surya.
Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Buruh Prabumulih Ditangkap Bawa 5 Paket Sabu Siap Edarkan di Kota
BACA JUGA:Bilal Muslimin Diciduk Tim Macan Linggau, Ini Kasus yang Menjeratnya!