KORANPALPOS.COM - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Setelah beberapa bulan menunggu kepastian, akhirnya Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa gaji PPPK tahap I yang telah dilantik pada akhir Juni 2025 lalu akan segera dicairkan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, saat ditemui wartawan.
BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Prabumulih Dinonaktifkan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat Mesum
Menurutnya, proses administrasi saat ini sedang dikebut, sehingga pembayaran gaji bisa dilakukan paling cepat pada 3 September 2025.
“Kita targetkan gaji PPPK cair paling cepat 3 September. Kita usahakan tercepat dibanding kabupaten/kota lain di Sumsel. Proses administrasi sedang kita kebut agar mereka segera menerima haknya,” tegas Efran.
Efran menjelaskan, pembayaran gaji PPPK tidak hanya untuk satu bulan saja, tetapi akan langsung dirapel untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2025. Hal ini sesuai dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) para PPPK yang ditetapkan sejak Juli.
BACA JUGA:Stok Beras Sumsel dan Babel Aman hingga Akhir 2025, Bulog Pacu Distribusi SPHP
BACA JUGA:Buktikan Ketangguhan, Sabet Piala Bergilir : Pendayung 9 Sakti Kembali Berjaya di Tahun 2025
“PPPK yang sudah dilantik sejak Juni dan mulai aktif kerja pada bulan Juli akan menerima pembayaran gaji rapel. Artinya, pada September nanti mereka akan mendapatkan gaji dua bulan sekaligus, yaitu Juli dan Agustus,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah aman.
Dana tersebut sudah dialokasikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK bertugas dan siap dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Apresiasi Donor Darah Kejari OI dalam Rangka HUT Kejaksaan ke-80
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan, Polsek Tungkal Jaya Lakukan Monitoring Stok Beras
“Duitnya sudah ada. Semua gaji PPPK sudah teralokasi di OPD masing-masing dan dana gaji ada di BPKAD. Tinggal proses administrasi final saja,” ungkap Efran.