1.000 gram: Rp1.872.600.000
Harga pecahan emas tersebut sudah termasuk pengemasan dan sertifikat resmi dari Logam Mulia Antam.
Selain penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Pajak ini langsung dipotong pada saat transaksi pembelian emas dilakukan.
Konsumen akan mendapatkan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak tahunan.
Dengan adanya kewajiban pajak tersebut, pemerintah berharap transaksi emas dapat lebih transparan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Kenaikan harga emas Antam tidak bisa dilepaskan dari pergerakan harga emas dunia.
Harga emas internasional biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Pergerakan Dolar AS
Emas memiliki hubungan terbalik dengan dolar AS.
Saat dolar melemah, harga emas biasanya naik karena logam mulia ini dianggap sebagai alternatif lindung nilai.
2. Kebijakan Suku Bunga The Fed
Keputusan Bank Sentral AS (Federal Reserve) mengenai suku bunga acuan turut berpengaruh.
Suku bunga tinggi biasanya menekan harga emas, sementara penurunan suku bunga dapat mendorong kenaikan harga emas.
3. Situasi Geopolitik Global