KORANPALPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Senin ini.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp4.000 per gram sehingga berada di level Rp1.929.000. Sebelumnya, harga emas dibuka di angka Rp1.933.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga tercatat di angka Rp1.775.000 per gram.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025: Naik Rp17.000, Kini Tembus Rp1,933 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025: Naik Tipis Rp2.000 Menjadi Rp1,916 Juta per Gram !
Angka ini menunjukkan penurunan tipis dari perdagangan sebelumnya, mengikuti tren harga emas global yang cenderung berfluktuasi dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam setiap transaksi jual-beli emas batangan, pembeli maupun penjual dikenakan aturan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2025: Melejit Rp24.000 Menjadi Rp1,914 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 20 Agustus 2025: Turun Rp7.000, Kini Rp1.890.000 per Gram !
PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga jumlah yang diterima penjual akan lebih kecil dibandingkan harga buyback yang tertera.
Sedangkan pada transaksi pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 19 Agustus 2025: Naik Tipis Rp3.000, Kini Rp1.897.000 per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2025: Turun Tipis Rp2.000 Menjadi Rp1,894 Juta per Gram !