kORANPALPOS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa nominal tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan, ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut dia, DPR RI hanya menerima tunjangan dan tidak menentukan angka tersebut.
Namun, dia menilai nominal tersebut berdasarkan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, karena DPR adalah pejabat negara.
"Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita," kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/08/2025).
BACA JUGA:Munir Diprediksi Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2025
BACA JUGA:DPD Dorong Pemda Kreatif Tingkatkan PAD
Dia menjelaskan bahwa tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.
Di sisi lain, kata dia, banyak Anggota DPR RI yang datang dari daerah-daerah selain Jakarta.
Untuk itu, menurut dia, para wakil rakyat yang berasal dari daerah-daerah itu harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugasnya.
"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," kata dia.
BACA JUGA:DPR Undang Bocah Heroik yang Panjat Tiang Bendera Lampung
BACA JUGA:Wakil KSAD Baru dan Rotasi Pangdam Resmi Dilantik
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa gaji bagi Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Dia mengatakan bahwa tambahan tunjangan itu menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada.
Dengan begitu, tunjangan rumah dinas itu diberikan dengan nominal yang disesuaikan tersebut.