Kemudian, memastikan kualitas dan higienitas makanan sesuai standar kesehatan, mengkoordinasikan pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih, penyalahgunaan atau pun ketidaksesuaian sasaran.
Selanjutnya, mencatat, melaporkan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pemberian makanan bergizi secara periodik.
"Dengan langkah ini, Pemda menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengelolaan program tanpa koordinasi yang baik," ujarnya.
BACA JUGA:DPD RI Dukung Sawah Baru Presiden untuk Swasembada Pangan
BACA JUGA:Wakil KSAD Baru dan Rotasi Pangdam Resmi Dilantik
Keberadaan dapur SPPG yang berdiri dan berjalan tanpa campur tangan maupun koordinasi dengan Pemda.
Menurut dia, berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi standar pelayanan, keamanan pangan, maupun akuntabilitas pelaksanaan.
"Setiap program yang menyangkut kesehatan dan konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus dilaksanakan dengan standar yang jelas, terukur, serta berada dalam pengawasan," imbuhnya.
BACA JUGA:PPHN Jadi Kompas Pembangunan Nasional
BACA JUGA:DPR Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Masih kata dia, semua pihak boleh berpartisipasi, namun harus dalam koridor aturan, pengawasan, dan standar yang ditetapkan demi kebaikan bersama.***