Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi resmi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang bisa digunakan oleh konsumen saat pelaporan pajak tahunan.
Berdasarkan catatan Logam Mulia, berikut harga pecahan emas batangan yang berlaku Jumat (22/8):
0,5 gram : Rp1.008.000
1 gram : Rp1.916.000
2 gram : Rp3.772.000
3 gram : Rp5.633.000
5 gram : Rp9.355.000
10 gram : Rp18.655.000
25 gram : Rp46.512.000
50 gram : Rp92.945.000
100 gram : Rp185.812.000
250 gram : Rp464.265.000
500 gram : Rp928.320.000
Kategori :