Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal di Prabumulih, Sudah 13 Kali Beraksi

Selasa 19 Aug 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Saat itu pelaku sedang asyik membongkar kotak amal di dalam masjid. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas.

Setelah dilakukan interogasi singkat di lokasi, pelaku Dimas Saputra mengaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian kotak amal masjid di wilayah Kota Prabumulih.

"Pelaku kami tangkap saat sedang beraksi di salah satu masjid. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial DS ini mengaku sudah beraksi di 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang tersebar di enam kecamatan di Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Cambai, Iptu H Heffy Juliansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri SH.

Lebih lanjut, Kapolsek Cambai menegaskan bahwa perbuatan Dimas sangat meresahkan masyarakat. Selain merugikan masjid dan jamaah, aksinya juga mencederai nilai-nilai religius karena menjadikan rumah ibadah sebagai sasaran kejahatan.

Atas perbuatannya, Dimas Saputra dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Iptu H Heffy.

Kategori :