Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima konsumen.
Setiap pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajak:
0,45 persen untuk pemegang NPWP.
0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Naiknya harga emas Antam di dalam negeri tidak terlepas dari tren global.
Sejumlah faktor yang mempengaruhi harga emas dunia antara lain:
1. Kebijakan suku bunga bank sentral AS (The Fed)
Ketika suku bunga ditahan atau diturunkan, emas biasanya menguat karena dianggap lebih menarik dibanding aset berbunga.
2. Pergerakan dolar AS
Melemahnya dolar AS membuat harga emas global lebih murah bagi investor asing, sehingga permintaan meningkat.
3. Ketidakpastian geopolitik
Konflik global, ketegangan politik, atau krisis energi biasanya mendorong investor mencari aset safe haven seperti emas.
4. Inflasi
Ketika inflasi tinggi, emas dianggap sebagai aset lindung nilai (hedging) untuk menjaga daya beli.