Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung

Rabu 13 Aug 2025 - 21:38 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

Dwi Harmanto menyebutkan nilai unggas selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp528,3 juta. Sedang potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 134,58 juta.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian dengan Modus Mencari Barang Bekas Diamankan di Tungkal Jaya

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri !

Penindakan selanjutnya, kata dia, diserahkan kepada tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8).

Selanjutnya, pada Selasa (12/8) dilakukan pemusnahan unggas tersebut di Satuan Pelayanan Kualanamu Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara.

Dwi Harmanto mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Kami berkomitmen menindak barang ilegal dalam mewujudkan Astacita Presiden RI. Kami juga mengajak masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal," kata Dwi Harmawanto. (ant)

Kategori :