Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025: Turun Tipis Rp7.000 Menjadi Rp1,943 Juta per Gram !

Kamis 07 Aug 2025 - 11:33 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

0,9% bagi pembeli tanpa NPWP

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari nilai transaksi dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bukti pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan pajak sebagai berikut:

1,5% dari nilai buyback untuk pemilik NPWP

3% untuk penjual tanpa NPWP

Pajak atas transaksi buyback juga langsung dipotong dari nilai total penjualan yang diterima oleh konsumen.

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, baik untuk investasi maupun kebutuhan pribadi, sebaiknya memperhatikan beberapa hal penting:

1. Perhatikan Tren Harga Harian

Melacak harga harian melalui situs resmi Logam Mulia atau toko emas tepercaya membantu mengambil keputusan pembelian saat harga sedang rendah.

2. Simpan Bukti Pembelian dan Sertifikat

Emas batangan Antam selalu disertai dengan sertifikat keaslian. Simpan baik-baik sertifikat dan nota pembelian sebagai dokumen penting saat akan dijual kembali.

3. Gunakan NPWP untuk Efisiensi Pajak

Dengan menyertakan NPWP saat transaksi, Anda akan dikenai tarif pajak lebih rendah baik untuk pembelian maupun penjualan emas.

4. Pilih Pecahan Sesuai Tujuan

Untuk investasi jangka panjang, membeli emas dalam pecahan besar seperti 10 gram, 25 gram, atau bahkan 100 gram lebih efisien dari segi harga per gram.

Sedangkan untuk fleksibilitas likuiditas, pecahan kecil 1–5 gram lebih disarankan.

Kategori :