Dalam dokumen yang disahkan, Perubahan APBD Sumsel Tahun 2025 mencakup estimasi pendapatan sebesar Rp11.129.125.002.891, dengan total belanja mencapai Rp11.237.619.654.098. Angka tersebut mencerminkan defisit sebesar Rp108.494.651.207. Menariknya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun berjalan dinyatakan nihil.
BACA JUGA:Kibarkan Semangat Nasionalisme Polres Ogan Ilir Bagikan Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Targetkan Sukses Porprov, Musi Banyuasin Gelar Kejuaraan Bola Voli dan Para Renang Bupati Cup 2025
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., yang memimpin rapat paripurna menyatakan bahwa proses pembahasan telah berlangsung sejak 18 Juli hingga 5 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah melewati tahapan formal dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
“Raperda ini harus mendapatkan persetujuan forum rapat paripurna. Dan hari ini, kesepakatan bersama telah dicapai,” ujarnya.
Keputusan bersama tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan anggaran perubahan ke depan. Andie juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur atas pendapat akhir yang dinilai ringkas, jelas, dan substantif.
“Semoga keputusan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Sumsel. Mari terus bekerja bersama demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan KUPA dan PPAS-P 2025, Anggaran Naik Rp 832 Miliar
BACA JUGA:Peduli Sungai Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati
Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi bukti nyata bahwa tata kelola anggaran yang baik dan kolaboratif mampu mendorong kemajuan daerah.
Masyarakat pun diharapkan bisa turut mengawal pelaksanaan program-program agar tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan.