Pembunuh Wanita di OKU Tertangkap Kesal Korban Tolak Ajakan Mesum Pelaku

Senin 04 Aug 2025 - 14:11 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

‎Dari hasil olah TKP dan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, serta sarung parang sepanjang 50 cm. 

‎Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. 

‎"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

‎Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa berdarah yang menelan korban jiwa ini terjadi pada Selasa (29/7) malam dengan 2 korban yang salah satunya adalah seorang wanita.

‎Dari penuturan Yuliandi (pemilik Kebun),  yang sempat berada di Rumah sakit Ibnu Sutowo Baturaja peristiwa itu terjadi di kebun karet miliknya yang berada di Dusun V Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat. 

‎Dari penjelasan Yuliandi, korban merupakan warga Desa Negeri sindang dan warga Desa Lubuk Baru. 

‎Korban atas nama Ritamah (55) warga Desa Lubuk Baru meninggal dunia dan Edlin (25) warga Desa Negeri Sindang menderita luka parah. 

‎"Mereka ini bekerja di kebun saya. Sedangkan terduga pelaku ini dulu memang kerja ikut saya lalu berhenti dan baru 2 hari ini ikut saya lagi," ujar Yuliandi pada Rabu (30/7) dini hari.

‎Yuliandi menduga kejadian itu terjadi pada Selasa (29/7) setelah Isya. Sebab kata dia, pada pagi hari sebelum kejadian baik korban maupun pelaku sempat bekerja menyadap karet miliknya.

Kategori :