Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025: Turun Rp2.000 Menjadi Rp1.946 Juta per Gram !

Senin 04 Aug 2025 - 10:57 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Bagi konsumen yang hendak melakukan transaksi jual kembali (buyback), ada ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Untuk pemilik NPWP, dikenakan tarif 1,5%

Untuk non-NPWP, dikenakan tarif 3%

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga investor disarankan mencatat dan merencanakan transaksi secara cermat agar tidak mengalami kerugian tidak terduga.

Emas masih dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang aman dan tahan inflasi.

Namun, seperti halnya aset lain, investasi emas juga memerlukan strategi, termasuk soal waktu pembelian, pecahan yang dipilih, dan rencana jangka panjang.

Menurut analis pasar komoditas dari Central Capital Futures, pergerakan harga emas yang cenderung stabil di kisaran Rp1,9 juta–Rp2 juta per gram bisa menjadi peluang akumulasi bagi investor yang ingin menyimpan nilai kekayaan untuk jangka menengah hingga panjang.

Dengan harga yang turun tipis hari ini, banyak investor ritel mungkin melihat ini sebagai peluang akumulasi.

Meski koreksi hanya Rp2.000 per gram, tren stabil selama beberapa pekan terakhir menunjukkan bahwa emas masih punya potensi bertahan sebagai aset lindung nilai.

Bagi masyarakat yang ingin memulai atau menambah portofolio investasi emas fisik, saat ini bisa jadi waktu yang tepat.

Terutama jika disiapkan untuk tujuan jangka panjang seperti dana pensiun, biaya pendidikan, atau perencanaan warisan.

Kategori :