Harga tersebut sudah termasuk PPN dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk Pembelian Emas:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total transaksi.
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
PPh ini dipotong langsung dari jumlah transaksi dan disertai dengan bukti potong resmi dari penjual.
Untuk Penjualan Kembali (Buyback):
Nominal transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.
Untuk non-NPWP, dikenakan tarif 3%.
Potongan pajak langsung diberlakukan saat transaksi dan tidak berlaku bagi buyback dengan nilai di bawah Rp10 juta.
Meskipun harga emas menunjukkan fluktuasi, logam mulia tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang aman (safe haven) terutama dalam jangka panjang.
Bagi investor pemula maupun berpengalaman, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan:
1. Pantau Harga Secara Berkala
Ikuti perkembangan harga emas harian melalui sumber resmi seperti Logam Mulia, karena fluktuasi bisa terjadi setiap hari.
2. Perhatikan Pajak dan Biaya Tambahan
Ketahui potongan pajak yang dikenakan baik saat membeli maupun menjual emas, agar Anda tidak terkejut saat menghitung hasil investasi.