Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
0,45 persen untuk pemegang NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali ke Antam) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5 persen untuk pemegang NPWP
3 persen untuk non-NPWP
Potongan pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi dan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak pribadi.
Dalam kondisi inflasi yang masih tinggi dan pasar modal yang fluktuatif, emas tetap menjadi salah satu alternatif investasi yang digemari masyarakat.
Menurut data Bank Indonesia, tingkat inflasi tahun berjalan hingga Juli 2025 tercatat sebesar 3,15 persen secara tahunan (year-on-year), yang masih berada dalam kisaran target.
Harga emas diperkirakan akan tetap dalam tren naik hingga akhir tahun, terutama jika bank sentral AS memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan.
Selain itu, konflik geopolitik di beberapa wilayah seperti Ukraina, Timur Tengah, dan ketegangan Laut Cina Selatan juga berpotensi meningkatkan permintaan logam mulia.