Tanpa NPWP : dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Pajak ini akan langsung dipotong oleh pihak penjual, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelengkap.
Bukti potong ini sangat penting bila suatu saat emas akan dijual kembali ke PT Antam.
Ketika emas batangan dijual kembali ke PT Antam, ada pula kewajiban perpajakan yang berlaku, terutama jika nilai transaksinya melebihi Rp10 juta.
Aturan pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Pemilik NPWP : PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari nilai buyback.
Tanpa NPWP : PPh Pasal 22 sebesar 3 persen dari nilai buyback.
Pajak ini juga akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Dengan kata lain, jumlah uang yang diterima penjual emas akan langsung dikurangi dengan nominal pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh: Jika Anda menjual kembali emas 10 gram (buyback Rp1.760.000 x 10 = Rp17.600.000), maka:
Pemilik NPWP akan dikenakan pajak 1,5% × Rp17.600.000 = Rp264.000,
Uang diterima: Rp17.336.000.
Sementara tanpa NPWP, pajaknya 3% × Rp17.600.000 = Rp528.000,
Uang diterima: Rp17.072.000.
Menurut analis pasar logam mulia, stabilnya harga emas Antam saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti pergerakan indeks dolar AS, tingkat suku bunga The Fed, dan ketegangan geopolitik internasional.
Sementara di pasar domestik, permintaan emas menjelang Agustus relatif stabil, dengan peningkatan menjelang akhir tahun saat momen hari besar dan bonus tahunan.