Digitalisasi Administrasi Perkantoran : Solusi Efisiensi Belanja ATK untuk Penghematan APBD

Jumat 25 Jul 2025 - 16:51 WIB
Reporter : Romi
Editor : Yuli

“Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah bagian integral dari upaya kami untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan layanan publik. Melalui penerapan SPBE, kami juga sejalan dengan  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik. 

Ini akan mendorong seluruh OPD sampai Pemerintah desa  sebagai solusi melakukan penghematan anggaran, termasuk pemangkasan belanja operasional dan alat tulis kantor yang tidak prioritas,” tambah Herryandi Sinulingga 

Kepala Bidang Persandian, Jerry Rinoldy, ST., MT, menjelaskan alur penerbitan TTE:

1. Pengajuan Data : Kepala Desa/Lurah mengajukan data dan dokumen.

2. Verifikasi : Tim teknis melakukan verifikasi berkas dan identitas.

3. Registrasi : Proses registrasi ke BSrE BSSN.

4. Aktivasi Akun : Akun TTE diaktifkan dan sosialisasi penggunaannya dilakukan.

Jerry menargetkan seluruh Kepala Desa dan Lurah segera aktif menggunakan TTE, untuk mempercepat pelayanan publik.

Kolaborasi antara Dinkominfo Muba dan BSrE BSSN dalam penerbitan Sertifikat Elektronik adalah langkah strategis menuju efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Kategori :