Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Halimah tengah berada di dalam rumah.
Petugas lalu melakukan penggeledahan menyeluruh, termasuk ke dalam kamar.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 82 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat brutro 25,45 dan dua bungkus plastik klip berisi enam butir pil ekstasi dari balik bantal yang ada di kamar tersangka.
Rinciannya, empat butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan dua butir pil berlogo minion berwarna kuning, dengan total berat brutto 2,43 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah dompet berwarna pink bertuliskan "Toko Mas Mustika" dan dua buah sekop plastik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Ketika diintrogasi tersangka Halimah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku bisnis haram tersebut baru dilakoninya dalam tiga bulan terakhir.
Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Muratara bersama seluruh barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di daerah rawan seperti Rawas Ulu," kata kapolres.
Atas perbuatannya, Halimah kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
"Tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya bisa sampai 20 tahun dan denda miliaran rupiah," pungkas Kapolres.*