KORANPALPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama DKPP pada Senin, 21 Juli 2025 terkait Perkara dengan nomor aduan 79-PKE-DKPP/II/2025 dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama anggota majelis J. Kristiadi, M. Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam amar putusan tersebut, DKPP menyatakan Yudi Riswandi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saat pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kolaborasi Jadi Kunci! Wagub Sumsel Cik Ujang Buka Entry Meeting Pengawasan Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Bawa Semangat Juara, Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Tembus Tiga Besar FORNAS VIII 2025
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” tegas anggota DKPP saat membacakan putusan.
DKPP mengabulkan sebagian isi pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu OKU, terhitung sejak hari pembacaan putusan.
Dalam bagian akhir putusan, Majelis DKPP memberi tenggat waktu maksimal 7 hari kerja bagi Bawaslu OKU untuk melaksanakan keputusan tersebut, termasuk penyesuaian kepemimpinan dan tugas kelembagaan lainnya.
BACA JUGA:Karhutla Hanguskan 422 Hektare Lahan di Padang Lawas, Pemadaman Masih Berlangsung
BACA JUGA:PEP Adera Field Luncurkan Program MASDANA, Perkuat Kesadaran Bencana Masyarakat
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Bawaslu OKU, Jailani, membenarkan telah menerima informasi terkait putusan tersebut. Namun ia menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait masalah itu. “Iya, infonya begitu,” ujarnya singkat. (len)