Pelanggaran yang dilakukan pengelola kedua pulau ini adalah tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Harapan Putus Rantai Kemiskinan
BACA JUGA:Mira dan Riri Tersentuh Kisah Sherina
PKKPRL ini merupakan perizinan dasar guna memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang laut dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Menurut Ipunk, pihaknya akan tegas menertibkan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia yang tidak mengantongi izin.
"Jadi tidak hanya di Kepri saja, tapi di seluruh wilayah Indonesia, KKP akan melakukan penertiban terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil," katanya.
Dia menegaskan, KKP melalui Ditjen PSDKP hadir untuk memastikan dalam pengelolaan ruang laut dan pulau-pulau kecil jangan ada penyimpangan dan harus sesuai peraturan.
Dalam hal pengawasan mengingat jarak pulau-pulau tidak dekat, Ipunk mengatakan pihak bekerja sama dengan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang ada di wilayah.
"Jadi Pokmaswas ini menjadi mata dan telinga kami di tiap pulau-pulau kecil. Kehadiran masyarakat itu bahwa semua keterlibatan pengawasan kami rangkul bersama," kata Ipunk. (ant)