KORANPALPOS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum diakomodasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk masuk ke dalam substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hak-hak tersebut mencakup posisi perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana," kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Sabtu (19/07/2025).
Menurutnya, dalam kerangka KUHAP saat ini, perempuan berhadapan dengan hukum belum memperoleh jaminan perlindungan atas hak-haknya yang mencakup hak sebagai saksi, korban, tersangka/terdakwa, hingga terpidana, termasuk pemenuhan atas kebutuhan khas perempuan.
"Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih diperlakukan semata-mata sebagai alat bukti, sementara aspek keadilan dan pemulihan atas dampak tindak pidana yang dialaminya belum menjadi perhatian negara," kata Maria Ulfah Anshor.
BACA JUGA:Begini Cara Luna Maya Menjaga Kesehatan Kulit
BACA JUGA:Bahas Peluang Besar Investasi dan Penerbangan Langsung Kuala Lumpur–Palembang
Komnas Perempuan juga mendorong agar DPR memastikan keterlibatan yang bermakna dalam seluruh tahapan pembahasan RKUHAP, baik dari sisi proses maupun substansi.
Hal ini penting agar RKUHAP yang dihasilkan benar-benar mencerminkan pengalaman dan kebutuhan perempuan pencari keadilan, serta mampu menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Pembahasan RKUHAP di DPR saat ini telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi, dilakukan secara terbuka, dan kelompok masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengatakan pihaknya masih menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:BPBD Sumsel Catat 33 Kejadian Karhutla: Sejumlah Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat !
BACA JUGA:Berikan Pelayanan Umrah Perdana Terbaik
“Pembahasan belum selesai. Kita masih menerima masukan-masukan yang ada, termasuk misalnya revisi KUHAP ini juga memberikan jaminan untuk HAM terutama kepada masyarakat yang rentan, seperti perempuan, lansia,” kata Hasbi dalam diskusi publik di Jakarta.
Dia menyebut Komisi III DPR RI ingin menyusun KUHAP sedetail mungkin.
Oleh sebab itu, pihaknya terbuka menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk lembaga hak asasi, akademisi, hingga masyarakat sipil.