BATURAJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Suryanto alias Cung-cung (44) seorang bandar besar narkoba di Kabupaten OKU yang diringkus Satreskrim Polres OKU pada 6 Juni 2204 silam.
Dari data SIPP Pengadilan Negeri Baturaja, Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang ke (8) Senin, 22 Januari 2024.
Namun, Vonis yang dijatuhkan terhadap cung – cung tenyata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri OKU di mana pada sidang ke (6) Senin, 08 Januari 2024 jaksa penuntut Umum Menuntut cung cung dengan tuntutan selama 15 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat melalui Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho didampingi JPU Fajri Aef Sanusi membenarkan perkara Penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Agus Suryanto Alias cung – cung telah putus dengan vonis 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Guru SMPN 3 Ogan Ilir Jadi Korban Begal Gegara Penerapan Aplikasi GURUKU
BACA JUGA:Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Bakal Masuk Bui Lagi
“Ya betul, sudah putus perkaranya. Bisa di cek juga di SIPP Pengadilan Negeri Baturaja,” ujar Erik, Jumat 2 Februari 2024.
Dikonfirmasi mengenai pertimbangan JPU yang menuntut dengan 15 tahun penjara, Erik menjelaskan bahwa Cung – cung merupakan residivis narkoba.
Selain itu jumlah Barang bukti yang berhasil di amankan pada saat penangkapan juga terbilang banyak.
Kemudian sebelum ditangkap, cung – cung juga telah menjual cukup banyak narkoba tersebut.
BACA JUGA:Kasus Oknum Camat Nibung, Warga Apresiasi dan Dukung Polisi Berantas Narkoba di Muratara
BACA JUGA:Polisi Buru Pemilik Pengolahan Minyak Ilegal yang Meledak di Muba
“Berdasarkan pertimbangan itu maka kita tuntut 15 tahun penjara. Dia ini kan residivis, namun mungkin hakim punya pertimbangan lain sehingga vonisnya 10 tahun,” jelasnya.
Menyikapi rendahnya vonis hakim terhadap tuntutan yang dibacakan itu, JPU Kejaksaan Negeri OKU akan melakukan upaya banding. “Kita mengajukan banding atas putusan itu,” tukas Erik. ***