1. Pembelian Emas Batangan
Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan besaran:
0,45% dari nilai transaksi untuk pembeli dengan NPWP
0,9% dari nilai transaksi untuk pembeli tanpa NPWP
Pajak ini dipotong langsung oleh pihak penjual saat transaksi dilakukan. Konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
2. Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam, jika nilainya melebihi Rp10 juta, maka juga dikenakan PPh 22:
1,5% dari nilai buyback untuk penjual dengan NPWP
3% untuk penjual tanpa NPWP
Pajak ini juga dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.
Ketentuan ini diberlakukan untuk mendukung transparansi dan kepatuhan pajak, terutama dalam transaksi logam mulia yang sering kali digunakan sebagai aset investasi.
Meskipun harga emas mengalami penurunan sementara, banyak analis menilai logam mulia ini tetap menjadi pilihan menarik untuk investasi jangka menengah dan panjang, terlebih di tengah ketidakpastian pasar global.
Emas dinilai sebagai aset safe haven karena nilainya cenderung stabil dan tidak tergerus inflasi seperti mata uang.
Pengamat pasar komoditas, Irvan Hadi dari Indonesian Commodities Watch, menjelaskan bahwa fluktuasi harga emas adalah hal wajar dalam siklus pasar.
"Saat harga turun seperti ini, sebenarnya justru menjadi peluang beli bagi investor pemula. Tapi tetap harus memperhitungkan pajak dan tujuan keuangan masing-masing," katanya.
Dengan harga emas batangan Antam yang terkoreksi tipis menjadi Rp1.917.000 per gram dan buyback stabil di Rp1.763.000 per gram, investor dan masyarakat umum disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar.