Polda Sumsel Panen Narkoba: 7,6 Kg Sabu dan 25.000 Ekstasi Disita dalam 5 Hari

Kamis 17 Jul 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dahlia

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah mendekam di Lapas di Provinsi Riau.

BACA JUGA:Aniaya Warga Banyuasin, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi di Sekitar Stasiun Kertapati

BACA JUGA:Tempat Jual Beli Minyak Ilegal Keluang Terbakar

Berdasarkan laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras timnya dan sinergi dengan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan. Setelah memastikan kebenaran informasi, kami susun strategi hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram,” ujarnya, Rabu, 16 Juli 2025.

Lebih lanjut, Iptu Surya menegaskan bahwa jumlah sabu yang diamankan jauh melebihi batas konsumsi pribadi dan menjadi bukti bahwa pelaku adalah bagian dari jaringan pengedar.

"Dugaan kuat sabu ini akan diedarkan kembali. Kami mendalami keterlibatan napi yang diduga sebagai pengendali, serta potensi adanya jaringan lain yang lebih besar," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati.

Proses hukum terhadap AU dan AS terus berjalan. Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kini sedang melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba,” tutup Surya.

Sementara itu, genderang perang terhadap peredaran narkotika ditabuh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Dua tersangka yang terlibat jaringan narkotika asal Riau, Satrio Bimo Ajie (25), warga Dusun I Pulau Bindarang, Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berhasil diringkus.

Bersama keduanya Tim Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,1 kg dan ekstasi 1.510 butir.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di depan rumah warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB dinihari.

Kategori :