KORANPALPOS.COM - Seorang pria paruh baya bernama Mochtar, sejak tiga hari terakhir tinggal dan bermalam di Masjid Agung Al-Baari'.
Bapak paruh baya ini terlihat bingung dan tidak melakukan komunikasi dengan orang lain.
Kondisi Mohtar mengundang kepedulian dan sisi humanis jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Samapta Polres Lubuklinggau, AKP Fauzan Aziman, menjelaskan informasi kondisi dan keberadaan Mochtar di Masjid Agung Al-Ba'ri ini awalnya diterima oleh petugas piket jaga Mako Polres Lubuklinggau dari laporan jamaah dan pengurus masjid yang merasa prihatin dengan keberadaan beliau.
BACA JUGA:Sudah Satu Bulan Lebih Buka Pendaftaran : SDN 6 Kayuagung Belum Dapat Murid Baru
BACA JUGA:Bentuk Karakter Generasi Muda Disiplin
"Siang tadi kita mendapat informasi dari jamaah dan pengurus masjid, ada warga yang terlihat bigung dan sudah sejak Senin malam,14 Juli 2025, tinggal di area masjid, namun tidak menunjukkan tanda-tanda akan pergi atau berkomunikasi dengan pihak luar," ujar AKP Fauzan, Kamis 17 Juli 2025.
Merespons laporan tersebut, tim patroli Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi.
Di sana, petugas menemukan warga dimaksud yang belakangan diketahui Bernama Mochtar dalam kondisi sehat secara fisik, namun tampak kebingungan dan memerlukan bantuan.
Dengan pendekatan persuasif dan penuh empati, para petugas berhasil mengajak Bapak Mochtar untuk berbicara.
BACA JUGA:Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan
BACA JUGA:Cegah Peredaran Beras Oplosan Pemkab Muara Enim Bakal Sidak Pasar
Setelah mendapat kepercayaan, yang bersangkutan bersedia dibawa ke kantor polisi agar mendapatkan bantuan lebih lanjut.
"Kami menggunakan pendekatan humanis, tidak memaksa. Alhamdulillah beliau akhirnya mau ikut kami untuk mendapatkan bantuan dan mencari keluarganya," ujar Kasat Samapta Polres Lubuklinggau, AKP Fauzan Aziman, yang turut mendampingi evakuasi.
Setibanya di kantor polisi, Bapak Mochtar kemudian diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Timur, yang memiliki wilayah hukum tempat kejadian, untuk proses identifikasi dan penjemputan oleh pihak keluarga.