Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan, yang diduga turut berperan dalam memperlancar aksi para pelaku.
Penangkapan dua pelaku ini disambut positif oleh warga Kecamatan Pengandonan dan sekitarnya.
Selama beberapa pekan terakhir, warga diliputi rasa waswas saat bepergian, terutama di jalanan sepi.
"Kami sangat lega, semoga pelaku lain yang masih berkeliaran juga bisa segera ditangkap," ujar Yanti, warga Desa Gunung Meraksa.
Meski begitu, pihak Polres tetap menghimbau agar masyarakat tidak lengah. Penggunaan jalan sepi, terutama oleh pengendara sendirian, tetap berisiko.
Warga juga diminta segera melapor jika melihat orang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan jalanan.
Para pelaku saat ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Kami akan proses secara tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat," pungkas AKBP Endro.*